Jumat, 23 Mei 2014

BUILDERS RISKS INSURANCE (Asuransi Pembangunan Kapal)


www.asuransimarineindo.com
Asuransi Pembangunan Kapal - Builders’ Risks Insurance menjamin segala risiko (all risks) yang mungkin terjadi sehubungan dengan pembangunan atau pembuatan kapal from laying of keel to completion termasuk risiko peluncuran (launching), termasuk percobaan pelayaran (sea trials), dan juga penyerahan kepada principal di pelabuhan tujuan (delivery to owners)


  Resiko yang di jamin :
Berdasarkan tahapan-tahapan pembangunan kapal, secara garis besar risiko-risiko (perils) yang dihadapi (atau dalam bahasa lain: yang dijamin) dalam polis Builders’ Risks Insurance dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
  1. Tahapan Pembangunan Kapal (Construction)
  2. Tahapan Peluncuran (Launching)
  3. Tahapan Percobaan Pelayaran (Sea Trials)
  4. Tahapan Penyerahan (Delivery to Owners) 


Luasan jaminan : 

  1. Pollution Hazard
Asuransi Builders’ Risks menjamin biaya-biaya yang harus dikeluarkan atas perintah pihak yang berwenang untuk mencegah atau mengurangi bahaya polusi yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian pada kapal.
 
  1. Faulty Design
Asuransi Builders’ Risks menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh kesalahan design (Faulty Design) dari suku cadang atau parts yang dipergunakan dalam pembangunan kapal tersebut
 
  1. General Average and Salvage
Seperti halnya Asuransi Kapal, Asuransi Builders’ Risks juga menjamin kontribusi Salvage, Salvage Charges dan General Average
 
  1. Collision Liability
Builders’ Risks Insurance juga menjamin tanggung gugat hukum akibat tabrakan (Collision Liability) dengan kapal atau benda lainnya serta biaya-biaya hukum, pengacara atau pengadilan sehubungan dengan klaim tersebut.
 
  1. Protection and Indemnity (P&I)
Selain menjamin Collission Liability, Builders’ Risks Insurance juga menjamin Protection and Indemnity (P&I) seperti Third Party Property Damage and Bodily Injury cidera badan, sakit atau kematian juga menjamin biaya-biaya hukum, pengacara dan pengadilan. Tentu saja tidak menjamin Cargo Liability karena kapal masih dalam pembangunan dan seharusnya (biasanya warranty) tidak mengangkut barang atau penumpang kecuali crews.
 
       f.  Sue and Labour
 
Adalah kewajiban pihak Tertanggung, perwakilan atau agennya untuk melakukan segala upaya untuk mencegah atau memperkecil kerugian dalam hal terjadi misfortune, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung sehubungan dengan upaya pencegahan tersebut dijamin dalam polis.


Resiko yang tidak di jamin :

Risiko Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami, biasanya merupakan jaminan tambahan dalam pois Builders’ Risks Insurance, begitu juga dengan risiko Perang, Kerusuhan, dan Huru Hara (War, Strikes, Malicious Acts). Namun untuk risko Nuclear and Terrorism biasanya tetap termasuk risiko yang tidak dijamin.

Pembangunan Kapal apa saja yang bisa diasuransikan?
Hampir semua jenis kapal bisa diasuransikan, mulai dari pembangunan Kapal Kargo, Kapal Container, Bulk Carriers, Kapal Tanker, Kapal Penumpang, LCT, Yacht, Tug Boat, Barge, Heavy Lift, Pilot Boat, Fishing Ships, War Ships, Car Carriers, Ferry Roro, Survey & Research Ships, Speed Boat, dan lain-lain.

Classification
Warranty yang biasanya dipersyaratkan adalah “Warranted Vessel built in accordance to specification and requirement of International Association of Classification Societies (IACS)” atau Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
 
Insured Value
Harga Pertanggungan atau Insured Value umumnya adalah contract price plus 10% sudah termasuk PPn (VAT), Namun Insured Value juga dapat dibuat provisional jika diperlukan dan disesuaikan dengan harga sebenarnya pembangunan kapal tsb dengan batasan maksimum liability 125% dari provisional value.
 

Premi :


Premi untuk Asuransi Pembangunan Kapal (Builders’ Risks Insurance) sangat bergantung pada beberapa underwriting factors yaitu:
o  The Builders: Siapa kontraktornya yang membangun kapal tersebut, kualifikasi dan pengalamannya
o  The Builders Yard: Dimana pembangunannya, peralatan dan sarana lainnya
o  The Ship: Jenis kapal yang akan dibangun, kapal cargo, tankers atau speed boat atau lain-lain
o  Delivery Voyage-nya kemana?
o  Luas Jaminan, dll



How to insure?


(calon) Tertanggung dapat melengkapi Proposal Form yang disediakan, atau melengkapi dokumen berupa kontrak pekerjaan, jangka waktu pengerjaan, dan company profile jika diperlukan akan dilakukan survey.


Bagi Anda pemilik kapal atau mempunyai bisnis dibidang pengangkutan barang / cargo, jangan lupa untuk memberikan perlindungan dengan asuransi pengangkutan agar apapun peristiwa yang terjadi di lautan lepas dapat diberikan penggantian apabila terjadi kerugian. Asuransi ACA menyediakan perlindungan asuransi marine hull dan marine cargo bagi Anda. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi hubungi kami Gaby 08567177306 dan Sharon 082198207682 atau dapat menghubungi website kami  www.mitraca.com , www.asuransimarineindo.com 

www.mitraca.com
  
 


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar