Asuransi Pembangunan Kapal - Builders’ Risks Insurance menjamin segala risiko (all risks) yang mungkin terjadi sehubungan dengan pembangunan atau pembuatan kapal from laying of keel to completion termasuk risiko peluncuran (launching), termasuk percobaan pelayaran (sea trials), dan juga penyerahan kepada principal di pelabuhan tujuan (delivery to owners)
Resiko yang di jamin :
Berdasarkan
tahapan-tahapan pembangunan kapal, secara garis besar risiko-risiko (perils)
yang dihadapi (atau dalam bahasa lain: yang dijamin) dalam polis Builders’
Risks Insurance dapat dibagi menjadi sebagai berikut:
- Tahapan Pembangunan Kapal (Construction)
- Tahapan Peluncuran (Launching)
- Tahapan Percobaan Pelayaran (Sea Trials)
- Tahapan Penyerahan (Delivery to Owners)
Luasan jaminan :
- Pollution Hazard
Asuransi Builders’ Risks menjamin biaya-biaya
yang harus dikeluarkan atas perintah pihak yang berwenang untuk mencegah atau
mengurangi bahaya polusi yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian pada
kapal.
- Faulty Design
Asuransi Builders’ Risks
menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh kesalahan design (Faulty
Design) dari suku cadang atau parts yang dipergunakan dalam
pembangunan kapal tersebut
- General Average and Salvage
Seperti halnya Asuransi Kapal,
Asuransi Builders’ Risks juga menjamin kontribusi Salvage, Salvage
Charges dan General Average
- Collision Liability
Builders’ Risks Insurance juga menjamin tanggung gugat hukum
akibat tabrakan (Collision Liability) dengan kapal atau benda lainnya
serta biaya-biaya hukum, pengacara atau pengadilan sehubungan dengan klaim
tersebut.
- Protection and Indemnity (P&I)
Selain menjamin Collission
Liability, Builders’ Risks Insurance juga menjamin Protection
and Indemnity (P&I) seperti Third Party Property Damage and
Bodily Injury cidera badan, sakit atau kematian juga menjamin biaya-biaya
hukum, pengacara dan pengadilan. Tentu saja tidak menjamin Cargo Liability
karena kapal masih dalam pembangunan dan seharusnya (biasanya warranty)
tidak mengangkut barang atau penumpang kecuali crews.
f. Sue and Labour
Adalah kewajiban pihak Tertanggung, perwakilan
atau agennya untuk melakukan segala upaya untuk mencegah atau memperkecil
kerugian dalam hal terjadi misfortune, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh
Tertanggung sehubungan dengan upaya pencegahan tersebut dijamin dalam polis.
Resiko yang tidak di jamin :
Risiko
Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami, biasanya merupakan jaminan
tambahan dalam pois Builders’ Risks Insurance, begitu juga dengan risiko
Perang, Kerusuhan, dan Huru Hara (War, Strikes, Malicious Acts). Namun untuk risko Nuclear and
Terrorism biasanya tetap termasuk risiko yang tidak dijamin.
Pembangunan
Kapal apa saja yang bisa diasuransikan?
Hampir
semua jenis kapal bisa diasuransikan, mulai dari pembangunan Kapal Kargo,
Kapal Container, Bulk Carriers, Kapal Tanker, Kapal Penumpang, LCT, Yacht, Tug
Boat, Barge, Heavy Lift, Pilot Boat, Fishing Ships, War Ships, Car Carriers,
Ferry Roro, Survey & Research Ships, Speed Boat, dan lain-lain.
Classification
Warranty
yang biasanya dipersyaratkan adalah “Warranted Vessel built in accordance to
specification and requirement of International Association of Classification
Societies (IACS)” atau Biro Klasifikasi
Indonesia (BKI)
Insured
Value
Harga
Pertanggungan atau Insured Value umumnya adalah contract price plus
10% sudah termasuk PPn (VAT), Namun Insured Value juga dapat dibuat provisional
jika diperlukan dan disesuaikan dengan harga sebenarnya pembangunan kapal tsb
dengan batasan maksimum liability 125% dari provisional value.
Premi :
Premi untuk
Asuransi Pembangunan Kapal (Builders’ Risks Insurance) sangat bergantung
pada beberapa underwriting factors yaitu:
o The Builders: Siapa kontraktornya
yang membangun kapal tersebut, kualifikasi dan pengalamannya
o The Builders Yard: Dimana
pembangunannya, peralatan dan sarana lainnya
o The Ship: Jenis kapal yang akan
dibangun, kapal cargo, tankers atau speed boat atau
lain-lain
o Delivery Voyage-nya kemana?
o Luas Jaminan, dll
How to
insure?
(calon) Tertanggung dapat melengkapi Proposal
Form yang disediakan, atau melengkapi dokumen berupa kontrak pekerjaan,
jangka waktu pengerjaan, dan company profile jika diperlukan akan
dilakukan survey.
Bagi Anda pemilik kapal atau mempunyai bisnis dibidang pengangkutan
barang / cargo, jangan lupa untuk memberikan perlindungan dengan
asuransi pengangkutan agar apapun peristiwa yang terjadi di lautan lepas
dapat diberikan penggantian apabila terjadi kerugian. Asuransi ACA
menyediakan perlindungan asuransi marine hull dan marine cargo bagi
Anda. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi hubungi kami Gaby 08567177306 dan Sharon 082198207682 atau dapat menghubungi website kami www.mitraca.com , www.asuransimarineindo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar